Rabu, 27 Oktober 2010

TENTANG PERDA (jwbn B)

MENGENAI PERDA JAKARTA TENTANG LARANGAN ROKOK

Pada 4 Februari 2006, Gubernur DKI Jakarta meluncurkan pemberlakuan Perda No2/2005 tentang Pengendalian Polusi Udara Perkotaan dan Pergub No 75/2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Namun, 3 tahun berjalan, perda tersebut tidak ada efeknya. Memang dulu sempat ada razia diterminal-terminal, kantor, dan angkutan umum. Tapi hanya hangat-hangat tai ayam.

Di tempat-tempat umum masih sering dijumpai orang merokok. Di kantor, di angkutan umum. di sekolahan, di ruang rapat DPR, dll.
Baca pasal ini:

Pasal 13
(1) Tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan dilarang merokok.
(2) Pimpinan atau penanggungjawab tempat umum dan tempat kerja harus menyediakan tempat khusus untuk merokok serta menyediakan alat penghisap udara sehingga tidak mengganggu kesehatan bagi yang tidak merokok.
(3) Dalam angkutan umum dapat disediakan tempat khusus untuk merokok dengan ketentuan:
a. lokasi tempat khusus untuk merokok terpisah secara fisik/tidak bercampur dengan kawasan tanpa rokok pada angkutan umum yang sama;
b. dalam tempat khusus untuk merokok harus dilengkapi alat penghisap udara atau memiliki sistem sirkulasi udara yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Apa pendapat anda, apakah memang warga Jakarta tak taat peraturan, ataukah peraturan yang tak perlu, atau aparat yang tidak tegas, atau apa?


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

.